Pada era modern sekarang penggunaan internet sudah mecakup hampir seluruh dunia, penggunaan internet bukan lagi sebuah tempat mencari informasi atau hiburan tetapi internet modern sekarang menjadi sebuah tempat transaksi, sosialisasi, dan menjadi bagian integral dalam kehidup sehari-hari, dengan itu penggunaan internet sekarang berdampak besar dengan kehidupan dunia. Dalam penggunaan internet ada perilaku yang dapat merugikan hidup dan masa depan generasi muda. Dengan itu era sekarang termasuk era yang paling erat dengan teknologi internet. Dengan kepentingnya kegunaan internet pada kehidupan sekarang dan penyebaran internet yang global pasti akan juga ada peraturaan etika yang harus diketahui dan diikuti, tapi apa yang dimaksud etika dalam penggunaan internet?
Etika menurut KBBI adalah sebuah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika dapat dibagi menjadi 2 yaitu etika tradisional dan etika kontemporer.
Etika tradisional adalah etika offline menyangkut tata cara lama, kebiasaan, dan budaya yangmerupakan kesepakatan bersama dari setiap kelompok masyarakat, sehingga menunjukkan apa yang pantas dan tidak pantas sebagai pedoman sikap dan perilaku anggota masyarakat. Etika kontemporer adalah etika elektronik & online menyangkut tata cara, kebiasaan, dan budaya yang berkembang karena teknologi yang memungkinkan pertemuan sosial budaya secara lebih luas dan global. (Kusumastuti et al., 2021). Jadinya penggunaan internet juga harus mempunyai etika disebabkan oleh beberapa integral penggunaan internet kepada kehidupan masa kini tetapi dengan adanya perilaku beretika ada juga penggunaan internet yang tidak beretika.
Penggunaan internet juga terdapat perilaku-perilaku yang tidak beretika, perilaku perilaku tidak sesuai ini berbentuk berbeda-beda dan memengaruhi kehidupaan secara kecil hingga besar. Penggunaan internet tidak beretika dapat dicontohkan dari :
- Pirating: Mengunduh, menyebarkan, atau menggunakan materi berhak cipta tanpa izin atau membayar, seperti film, musik, perangkat lunak, dan buku, adalah pelanggaran etika dan juga ilegal.
- Cyberbullying: Menyerang, menghina, atau mengancam seseorang secara online adalah bentuk pelecehan dan merupakan pelanggaran etika yang serius.
- Hate speech: Perilaku membuat dan menyebarkan penghinaan ras, agama, dan melecehkan individu dalam interaksi online adalah pelanggaran etika dan bisa merugikan individu.
- Penyebaran Informasi Palsu (Hoax): Penyebaran informasi-informasi palsu yang bertujuan untuk membohongi atau manipulasi informasi pengguna internet lain.
Dengan beberapa tindakan negatif tersebut ada pasti beberapa kasus yang terjadi akibat penggunaan internet tidak beretika. berikut ini adalah beberapa contohnya
- Luluk Nuril sebuah selebgram melakukan cyberbullying terhadap sebuah siswi yang sedang magang sehingga korban tersebut hilang percaya diri dan sempat niat berhenti, dimana Luluk Nuril merekam siswi saat ia memarahinya, video tersebut di upload ke sosial media dimana video tersebut tersebar. Video tersebut mencapai Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dimana komisioner KPAI, Kawiyan berkata “KPAI berpendapat bahwa apa yang dilakukan seleb tersebut termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal, yang dilakukan melalui media sosial TikTok (cyberbullying),” (7/9/2023) . Luluk Nuril pun kena sanksi hukum.
- Seorang pengguna twitter berkomentar dimana mereka diterima magang di NASA menggunakan bahasa kasar, komentar ini dibahas oleh Hickam sebuah anggota National Space Council yang mengawasi nasa, Pengguna tersebut tidak tahu Hickam membalasnya dengan kasar. Disebabkan oleh penggunaan bahasa tersebut pengguna twitter tersebut hilang kesempatan magang mereka di NASA.
Kasus-kasus tersebut kita dapat melihati bahwa penggunaan internet yang tidak beretika dapat menimbulkan dampak buruk terhadap penggunaannya. Agar penggunaan internet kita beretika kita harus menerapkan sebuah prinsip etika. Untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan beretika kita pengguna internet sebaiknya mengikuti prinsip The good play program (Kusumastuti et al., 2021) sebagai prinsip penggunaan internet agar penggunaan internet kita beretis tapi apa itu The good play program? The good play program (Kusumastuti et al., 2021) diwujudkan dalam perilaku partisipatif yang bertanggung jawab pada penggunaan internet. (Kusumastuti et al., 2021).
Kesadaran dapat disebut dengan melaksanakan sesuatu dengan kesadaran penuh atau mempunyai suatu tujuan tertentu. Penggunaan internet menimpah instan dimana pengguna internet bertindak tanpa sadar atau ‘otomatis’. Contoh dari perilaku ini adalah penyebaran berita tanpa melakukan verifikasi apakah beritanya bener.
Integritas pun adalah kejujuran dalam penggunaan internet. Internet menyediakan dan mempermudahkan cara untuk berperilaku tidak jujur. Contoh tindakan tersebut adalah plagiasi, menganggap ciptaan lain sebagai ciptaan sendiri, dan perilaku manipulasi informasi.
Kebajikan dapat menyangkut hal-hal bernilai positif, bermanfaat, dan kebaikan dalam menggunakan internet.
Tanggung Jawab adalah sebuah perilaku menanggung jawab konsekuensi perilaku yang telah dilakukan dalam penggunaan internet.
Etika dalam penggunaan internet kita interview sebuah siswa yang memberikan pengalamannya dan pendapatnya terhadap beberapa pertanyaan.
- menurut siswa apakah yg dimaksud dengan internet beretika
Internet beretika berarti kita menggunakan internet dengan bijak yang seperti kita menggunakan untuk mencari informasi yg tidak ketahui.
- apakah siswa pernah menemukan perilaku yg berkesinambungan
Ya contohnya banyak sih, dijaman sekarang contoh nya judi online salah satu kasusnya adalah pembunuhan karena hutang menumpuk dan membunuh karena menggunakan internet secara negatif.
- bagaimana cara mencegah penggunaan internet tidak beretika
Cara pencegahan nya adalah kita harus bisa memilah sendiri mana yg baik dan mana yg negatif lalu dari pemerintah juga bisa juga bisa mencegah penggunaan internet tidak beretika contohnya pemerintah memblokir situs judi online.
- menurut siswa apa penggunaan internet tidak beretika di kalangan siswa
Contohnya adalah menonton tontonan yang negatif dan tidak bermanfaat, dan juga judi online salah satunya.
Kita dapat mempelajari bahwa dengan meningkatnya penggunaan internet kita juga harus mempelajari bahwa internet juga butuh digunakan dengan peraturan-peraturan agar kita aman dalam menggunakan internet, dengan cara The good play program oleh Yanti dwi astuti kita dapat menggunakan internet secara beretis dan membuat penggunaan internet aman, sehat, dan berguna pada kehidupan kita. Dengan membaca seluruh artikel ini kamu juga dapat membaca artikel tentang cyberbullying di
Daftar pustaka
Puti, V. P., Syifa Fitri Rahmawati, & Aretha Zia Zelda. (2024). Kajian Terhadap Penggunaan Internet Terkait Etika Bersosial Media dengan Melihat Hukum di Indonesia dalam Melindungi Masyarakatnya . Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).
Kusumastuti, Frida & Santi, & Astuti, Indra & Dwi Astuti, Yanti & Astuti, Mario & Birowo, Lisa & Esti, Puji & Hartanti, Ni & Ras, Amanda & Kurnia, Novi. (2022). Etis Bermedia Digital.